1. Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Format Naskah Dinas pada Masa Transisi, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Penggunaan Format Naskah Dinas pada Masa Transisi; 2. Dasar Hukum Surat Edaran ini: UU No. 61/2024, Perpres No. 139/2024, Perpres No. 140/2024, Perpres No. 189/2024, Kepres No. 133/P/2024, Permendikbud No. 3/2021, Keputusan Rektor No. 4.25/UN50/TU/VI/2025.