Bahwa berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Ketentuan Pengurangan Pembayaran Biaya Kuliah Mahasiswa pada Semester Atas.