Tidak berlaku lagi
Bahwa menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.