Surat Edaran

Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Universitas B

Informasi Surat Edaran

Metadata Surat Edaran Universitas Bangka Belitung
Tidak berlaku lagi
Judul
Surat Edaran Rektor Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Universitas B
Nomor
Nomor 3 Tahun 2024
Unit Kerja
-
Bidang Kerja
-
Tanggal Pembuatan
8 Maret 2024
Tanggal Revisi
-
Tanggal Efektif
8 Maret 2024
Disahkan Oleh
Rektor
Tempat Terbit
Bangka
Bahasa
Indonesia
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Status Peraturan
Tidak berlaku lagi

Status dan Hubungan Peraturan

Tidak berlaku lagi

Abstrak

Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.

Preview DokumenJDIH UBB
Unduh / Buka PDF
Dilihat 0 kali