Tidak berlaku lagi
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.