Bahwa dalam rangka Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1017 tahun 2024, Nomor 2 tahun 2024 dan nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.