Tidak berlaku lagi
Bahwa berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.