1. Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 12 Tanggal 28 April 2025 tentang Prioritas Penggunaan Ruangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Dalam Penyelenggaraan Kegiatan, perlu ditetapkan Surat Edaran Rektor tentang Prioritas Penggunaan Ruangan di Lingkungan Universitas Bangka Belitung dalam Penyelenggaraan Kegiatan; 2. Dasar Hukum Surat Edaran ini: Inpres No. 1/2025, SE Menkeu No. S-37/MK.02/2025, SE Sekjen Diktisaintek No. 12 tanggal 28 April 2025.