1. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan penerimaan pendapatan yang dihasilkan dari Layanan Umum di Lingkungan Universitas Bangka Belitung yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu ditetapkan Ketentuan Penetapan Tarif dan Standar Satuan Biaya Operasional Layanan Umum di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenkeu No. 129/PMK.05/2020, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Menkeu No. 452/2023, Kep Mendikbud No. 36810/M/06/2024 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penetapan Tarif dan Standar Satuan Biaya Operasional Layanan Umum, Bukti Pembayaran Pengguna Layanan, Proses Pencairan Biaya Operasional Layanan Umum, Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan dan Realisasi Pengguna Biaya Operasional, Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Umum, dan Penutup.