Keputusan Rektor

Ketentuan Penetapan Tarif dan Standar Satuan Biaya Operasional Layanan Umum di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Ketentuan Penetapan Tarif dan Standar Satuan Biaya Operasional Layanan Umum di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
22.2/UN50/SP/I/2025
Bidang Pedoman
-
Tanggal Terbit
-
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan penerimaan pendapatan yang dihasilkan dari Layanan Umum di Lingkungan Universitas Bangka Belitung yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, perlu ditetapkan Ketentuan Penetapan Tarif dan Standar Satuan Biaya Operasional Layanan Umum di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenkeu No. 129/PMK.05/2020, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Menkeu No. 452/2023, Kep Mendikbud No. 36810/M/06/2024 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penetapan Tarif dan Standar Satuan Biaya Operasional Layanan Umum, Bukti Pembayaran Pengguna Layanan, Proses Pencairan Biaya Operasional Layanan Umum, Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan dan Realisasi Pengguna Biaya Operasional, Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Umum, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali