1. Bahwa dalam rangka memberikan acuan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Universitas Bangka Belitung melalui agen perubahan, perlu ditetapkan Panudan Agen Perubahan di Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 81/2010, Permen PANRB No. 39/2012, Permen PANRB No. 27/20214, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kepmendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Kepmendikbudristek No. 164/P/2021; 3. Dalam Panduan ini berisi tentang Latar Belakang, Tujuan, Sasaran, Asas Pembangunan Agen Perubahan, Ruang Lingkup, Pembentukan Agen Perubahan, Peran Agen Perubahan, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis Agen Perubahan, Peningkatan Kapasitas, Pembinaan, Penghargaan, Kriteria Agen Perubahan, Monitoring dan Evaluasi, dan Penutup.