1. Bahwa guna memperlancar pelaksanaan promosi, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi dan keunggulan yang dimiliki oleh Universitas Bangka Belitung, perlu adanya aturan mengenai Pedoman Kemitraan dengan Media Komunikasi Publik;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 40/1999, UU No. 32/2002, UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Media Komunikasi Publik dan Kualifikasi Media Komunikasi Publik, Jenis Kerja Sama Publikasi, Tata Cara Pembayaran Biaya Publikasi, Standar Biaya Publikasi, dan Penutup.