1. Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung dan untuk kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Pendidikan di Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024; 3. Dalam Keputusan ini ditetapkan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung dan Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung merupakan Tugas Tambahan yang mengandung unsur perkuliahan dengan ekuivalensi setara 3 (tiga) SKS.