Keputusan Rektor

Penetapan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Penetapan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
3.21/UN50/SP/I/2025
Bidang Pedoman
-
Tanggal Terbit
-
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung dan untuk kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan Pendidikan di Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024; 3. Dalam Keputusan ini ditetapkan Ekuivalensi Tugas Tambahan Bagi Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung dan Kepala Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung merupakan Tugas Tambahan yang mengandung unsur perkuliahan dengan ekuivalensi setara 3 (tiga) SKS.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali