1. Bahwa untuk meningkatkan sistem pelayanan administrasi yang efisien dan efektif pada kegiatan kesekretariatan, akademik dan kepegawaian, perlu diakomodasi penggunaan dokumen dan tanda tangan elektronik pada dokumen dinas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Penggunaan Dokumen da Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Dinas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016, UU No. 12/2012, PP No. 82/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 95/2018, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permenkominfo No. 11/2018, Permendikbud No. 2/2019, Permendikbud No. 3/2021, Kepmendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, SE Kemendikbud No. 5/ 2020; 3. Dalam Keputusan ini ditetapkan tentang Penggunaan Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Dinas, Administrasi Persuratan pada Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE), dan ketentuan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Dinas di Lingkungan Universitas Bangka Belitung.