1. Bahwa dalam kelancaran pelaksanaan penyelengaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat baik dalam lingkup Fakultas, Jurusan/Bagian, maupun Program Studi di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, maka diperlukan Perubahan Rincian Tugas Dosen Dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Fakultas Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Kepmendikbudristek No. 95/O/2024, Keputusan Rektor No. 12.15/UN50/HK/III/2024, Keputusan Rektor No. 5.2/UN50/HK/IX/2024; 3. Dalam Keputusan ini ditetapkan rincian tugas pada pada jabatan Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan, dan Koordinator Program Studi.