Keputusan Rektor

Rincian Tugas Dosen Dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Fakultas Universitas Bangka Belitung

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Rincian Tugas Dosen Dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Fakultas Universitas Bangka Belitung
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
1.20/UN50/HK/I/2025
Bidang Pedoman
-
Tanggal Terbit
-
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa dalam kelancaran pelaksanaan penyelengaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat baik dalam lingkup Fakultas, Jurusan/Bagian, maupun Program Studi di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, maka diperlukan Perubahan Rincian Tugas Dosen Dengan Tugas Tambahan di Lingkungan Fakultas Universitas Bangka Belitung;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Kepmendikbudristek No. 95/O/2024, Keputusan Rektor No. 12.15/UN50/HK/III/2024, Keputusan Rektor No. 5.2/UN50/HK/IX/2024; 3. Dalam Keputusan ini ditetapkan rincian tugas pada pada jabatan Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan, dan Koordinator Program Studi.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali