Keputusan Rektor

Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 11.1/UN50/SP/IX/2025 tentang Pedoman Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Bangka Belitung

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 11.1/UN50/SP/IX/2025 tentang Pedoman Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
11.1/UN50/SP/IX/2025
Bidang Pedoman
-
Tanggal Terbit
-
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 ayat (9) Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung dan dalam rangka adanya aturan teknis mengenai penyelesaian tugas akhir Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Pedoman Penyelesaian Tugas Akhir Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 6/2022, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Permendiktisaintek No. 39/2025, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 2/2022 jo. Peraturan Rektor No. 10/2022, Peraturan Rektor No. 7/2024 jo. Peraturan Rektor No. 8/2025; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Pendahuluan, Persyaratan Administrasi dan Akademik, Penyusunan Tugas Akhir Berupa Laporan Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, Prototipe, dan Proyek, Penyetaraan Tugas Akhir Mahasiswa Berupa Publikasi dan Prestasi, Sistematika, Bahasa, dan Tata Tulisan Tugas Akhir, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali