1. Bahwa berdasarkan surat Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Bangka Belitung kepada Rektor Universitas Bangka Belitung Tentang Permohonan Penerbitan SK Panduan Bantuan Pendidikan Silent-PolL Universitas Bangka Belitung Tahun 2025 dan untuk kelancaran serta efektivitas penyelenggaraan pendidikan Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Pedoman Bantuan Pendidikan Silent-PolL Universitas Bangka Belitung Tahun 2025;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/05/2024; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Pendahuluan, Ketentuan Bantuan Pendidikan, Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan, Monitoring dan Evaluasi Bantuan Pendidikan, dan Penutup.