1. Bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan pengukuhan jabatan akademik guru besar, perlu ditetapkan Panduan Penyelenggaraan Pengukuhan Jabatan Akademik Guru Besar di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbud No. 3/2020; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Pendahuluan, Tujuan Penyusunan, Pelaksana, Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus, Pendanaan, dan Penutup.