1. Bahwa menindaklanjuti Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung dan dalam rangka menyelenggarakan administrasi kemahasiswaan yang tertib dan akuntabel serta menjamin akurasi data mahasiswa di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Ketentuan Penetapan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 4/2024, Permendikbudristek No. 55/2024, Kepmendikbud No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 7/2024; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Alur Penetapan, Struktur Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Kode Fakultas, Jurusan/Bagian, dan Program Studi, dan Penutup.