1. Bahwa menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Biaya Perkuliahan, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan persentase pemotongan Iuran Pengembangan Institusi pada penerimaan mahasiswa baru program Magister Tahun Akademik 2024/2025 Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbudristek No. 55/2023, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 12/2022; 3. Dalam Keputusan Rektor ini ditetapkan Persentase Pemotongan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada Penerimaan Mahasiswa Baru Program Magister Tahun Akademik 2024/2025 Universitas Bangka Belitung.