1. Bahwa untuk menunjang efektivitas dan kelancaran kegiatan Pendidikan Karekter (Pendikar) Universitas Bangka Belitung Tahun 2024, perlu ditetapkan Pedoman Kegiatan Pendidikan Karakter (Pendikar) Universitas Bangka Belitung Tahun 2024;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 3/2017, Permendikbudristek No. 55/2023, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Pendahuluan, Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum, Kepesertaan, Waktu Pelaksanaa, Tempat Pelaksanaa, Metode Pelaksanaan, Materi, Jadwal Kegiatan, Prosedur Pelaksanaan PENDIKAR, Penugasan, Penilaian, Tata Tertib, Kelulusan, Unsur Pelaksana PENDIKAR, Tugas Dosen MKWU, Tugas Panitia PENDIKAR, dan Penutup.