Keputusan Rektor

Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 9.3/UN50/SP/III/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Mahasiswa Magister Kampus Peradaban Tahun Akademik 2025/2026

Informasi Keputusan

Metadata Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 9.3/UN50/SP/III/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Mahasiswa Magister Kampus Peradaban Tahun Akademik 2025/2026
Jenis
Keputusan Rektor
Nomor
9.3/UN50/SP/III/2025
Bidang Pedoman
-
Tanggal Terbit
-
T.E.U Badan
-
Tempat Terbit
Bangka
Subjek
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 32 Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Mahasiswa Magister Kampus Peradaban Tahun Akademik 2025/2026;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 2/2024, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/05/2024, Peraturan Rektor No. 4/2024; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Rasional, Dasar Hukum, Tujuan, Nama Program, Jenis Bantuan Pendidikan, Persyaratan, Prosedur Seleksi, Tim Seleksi dan Kepanitiaan, Pembatalan, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali