1. Bahwa menindaklanjuti ketentuan pada Pasal 32 Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pendidikan Mahasiswa Magister Kampus Peradaban Tahun Akademik 2025/2026;<br> 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 2/2024, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/05/2024, Peraturan Rektor No. 4/2024; 3. Dalam Keputusan Rektor ini diatur tentang Rasional, Dasar Hukum, Tujuan, Nama Program, Jenis Bantuan Pendidikan, Persyaratan, Prosedur Seleksi, Tim Seleksi dan Kepanitiaan, Pembatalan, dan Penutup.