1. Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berbasis riset dalam pembangunan yang berkelanjutan dengan mengintegrasikan keunggulan moral, mental dan intelektual bagi pengembangan sumber daya manusia, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Rencana Induk Pengembangan Universitas Bangka Belitung 2014-2034; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, UU No. 5/2014, PP No. 4/2014, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini mengubah sebagian lampiran pada BAB IV tentang Arah Pengembangan Universitas Bangka Belitung yaitu ketentuan pada Tabel Perkembangan Jumlah Fakultas dan Program Studi 2014 s/d/ 2034.<p>