1. Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan tridharma yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari kekerasan, perlu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dengan memperluas bentuk kekerasan, maka perlu adanya aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Permendikbudristek No. 55/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Kekerasan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Tata Cara Penanganan Kekerasan, Pemulihan, Hak Korban, Saksi, dan Terlapor, Partisipasi Masyarakat, Pengelolaan Data Kekerasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.</p>