1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa dalam rangka mengapresiasi Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Alumni, Anggota Masyarakat, Tokoh Universitas Bangka Belitung, Lembaga Sosial/Kemasyarakatan, dan Pemangku Kepentingan atas prestasi jasa, inovasi, dan/ atau pengabdian kepada Universitas Bangka Belitung, Bangsa, dan/ atau Negara, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Cara Pemberian dan Penvabutan Penghargaan di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021;<br>4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tuuan dan Ruang Lingkup, Bentuk Penghargaan, Penerima Penghargaan, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Tanggung Jawab, Pencabutan Penghargaan, Penghargaan Khusus, dan Ketentuan Penutup.