1. Bahwa guna memperlancar pelaksanaan promosi, sosialisasi, dan penyebarluasan informasi dan keunggulan yang dimiliki oleh Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pedoman Kemitraan dengan Media Komunikasi Publik; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 40/1999, UU No. 32/2002, UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Pedoman Kemitraan dengan Media Komunikasi Publik yang bertujuan mempromosikan, menyosialisasikan, mengenalkan, dan menyebarluaskan informasi dan keunggulan yang dimiliki oleh Universitas Bangka Belitung.</p>