1. Bahwa dalam rangka membangung tata kelola dan meningkatkan integritas pegawai Universitas Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, PP No. 57/2021 jo. PP No. 4/2022, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 39/2021, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021. 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan Nilai Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah, Pelanggaran dan Tata Cara Pelaporan, Pemeriksaan dan Pengenaan Sanksi.</p>