Peraturan Rektor

Peraturan Rektor No 3 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Peraturan Rektor No 3 Tahun 2025 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
3 Tahun 2025
Tahun Terbit
2025
T.E.U / Badan
Indonesia.UBB
Tempat Penetapan
Bangka
Tanggal Penetapan
24 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2025
Tanggal Berlaku
24 Maret 2025
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
-
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Bahasa
Indonesia
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 41/2021, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kep Dirjendiktiristek No. 91/E/KPT/2024, Peraturan Rektor No. 7/2024. 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Jenis, Persyaratan, Penjaminan Mutu Rekognisi Pembelajaran Lampau, Pembiayaan Penyelenggaraan RPS, dan Ketentuan Penutup.</p>

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali