1. Bahwa untuk memberikan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang dalam melanjutkan pendidikan formal dan memberikan pengakuan capaian pembelajaran untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 41/2021, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kep Dirjendiktiristek No. 91/E/KPT/2024, Peraturan Rektor No. 7/2024. 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau, Jenis, Persyaratan, Penjaminan Mutu Rekognisi Pembelajaran Lampau, Pembiayaan Penyelenggaraan RPS, dan Ketentuan Penutup.</p>