1. Bahwa untuk membantu kelancaran penyusunan anggaran dan pedoman pelaksanaan anggaran di Lingkungan Universitas Bangka Belitung serta sebagai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Standar Biaya Masukan Universitas Bangka Belitung Tahun Anggaran 2025; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 jo. Permenkeu No. 119/2023, Permenkeu No. 164/PMK.05/2015 jo. Permenkeu No. 181/PMK.05/2019, Permenkeu No. 39/2024, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 Universitas Bangka Belitung yang berfungsi sebagai Batas Tertinggi dan Estimasi.