Peraturan Rektor

Peraturan Rektor No 7 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Peraturan Rektor No 7 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
7 Tahun 2025
Tahun Terbit
2025
T.E.U / Badan
Indonesia.UBB
Tempat Penetapan
Bangka
Tanggal Penetapan
07-06-2026
Tanggal Pengundangan
07-06-2026
Tanggal Berlaku
07-06-2026
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
-
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Bahasa
Indonesia
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat (1); 2. Bahwa dalam rangka menjamin kesediaan, keterpaduan, dan kemudahan akses terhadao dokumen hukum di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Bangka Belitung dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2008, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 33/2012, Permenkumham No. 8/2019, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No.4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi JDIH UBB, Tim Pengelola JDIH UBB, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Hak Akses JDIH UBB, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.</p>

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali