1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Pasal 5 Ayat (1); 2. Bahwa dalam rangka menjamin kesediaan, keterpaduan, dan kemudahan akses terhadao dokumen hukum di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Bangka Belitung dan perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Bangka Belitung; 3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2008, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 33/2012, Permenkumham No. 8/2019, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No.4/2021; 3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi JDIH UBB, Tim Pengelola JDIH UBB, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Hak Akses JDIH UBB, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.</p>