<p>1. Bahwa dalam rangka pengembangan Universitas untuk mencapai visi dan misinya, diperlukan jalinan kerja sama dengan mitra-mitra di luar universitasm baik di dalam maupun di luar negeri;<b>2. Bahwa dalam melakukan kerja sama, baik akademik maupun non akademik, diperlukan adanya peraturan pengelolaan kerja sama dapat berjalan dengan efektif dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Rektor tentang Pengelolaan Kerja Sama Universitas Bangka Belitung;<br>3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Permendikbud No. 14/2014, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Kep Menkeu No. 452/2023. Peraturan Rektor No. 4/2021;<br>4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Kerja Sama, Sasaran Kerja Sama, Mekanisme Pengajuan dan Legalitas Kerja Sama, Bentuk Kegiatan Kerja Sama, Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi, Laporan Pelaksanaan, Perpanjangan Kerja Sama, Pembiayaan, Biaya Layanan Kelembagaan, Perselisihan dan Penyelesaian, Aturan Peralihan, dan Penutup.</p>