Abstrak
1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya mutu akademik Universitas Bangka Belitung dipandang perlu menetapkan Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung
2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 57/2021 jo. PP. No. 4/2022, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 6/2022, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 2/2022 jo. Peraturan Rektor No. 10/2022, Peraturan Rektor No. 4/2021;
3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (6), Pasal 18 dengan menambahkan 1 ayat yakni ayat (5), Pasal 32 dengan menambahkan 1 ayat yakni ayat (3), Pasal 35 ayat (4) dan (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 41 ayat (7) dan (8), Pasal 42, Pasal 43 dengan menghapus ayat (2) dan mengubah ayat (3) huruf c, Pasal 46 ayat (3) dan (5), bagian ketujuh, Pasal 47 dengan menambahkan 3 ayat yakni ayat (3), (4), dan (5), Pasal 49 dengan menghapus ayat (1) huruf b, mengubah ayat (1) huruf b, dan menambahkan 1 ayat yakni ayat (3), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 58 dengan mengubah ayat (3) dan menambahkan 2 ayat yakni ayat (5) dan (6).