Beranda › Produk Hukum › Peraturan Rektor › Detail Dokumen

Peraturan Rektor No 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung

Judul
:
Peraturan Rektor No 8 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
:
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
:
8 Tahun 2025
Tahun Terbit
:
2025
T.E.U / Badan
:
Indonesia.UBB
Tempat Penetapan
:
Bangka
Tanggal Penetapan
:
20 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan
:
20 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
:
20 Agustus 2024
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
-
Pemrakarsa
:
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
:
Rektor
Urusan Pemerintahan
:
Pendidikan Tinggi
Bahasa
:
Indonesia
Status Hukum
:
Berlaku

Hubungan Peraturan

Mengubah
Peraturan Rektor No 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung.
Mengubah
Peraturan Rektor No 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung.

Abstrak

1. Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pendidikan dan tercapainya mutu akademik Universitas Bangka Belitung dipandang perlu menetapkan Peraturan Akademik Universitas Bangka Belitung
2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 57/2021 jo. PP. No. 4/2022, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 6/2022, Permendikbudristek No. 53/2023, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No. 2/2022 jo. Peraturan Rektor No. 10/2022, Peraturan Rektor No. 4/2021;
3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (6), Pasal 18 dengan menambahkan 1 ayat yakni ayat (5), Pasal 32 dengan menambahkan 1 ayat yakni ayat (3), Pasal 35 ayat (4) dan (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 41 ayat (7) dan (8), Pasal 42, Pasal 43 dengan menghapus ayat (2) dan mengubah ayat (3) huruf c, Pasal 46 ayat (3) dan (5), bagian ketujuh, Pasal 47 dengan menambahkan 3 ayat yakni ayat (3), (4), dan (5), Pasal 49 dengan menghapus ayat (1) huruf b, mengubah ayat (1) huruf b, dan menambahkan 1 ayat yakni ayat (3), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 58 dengan mengubah ayat (3) dan menambahkan 2 ayat yakni ayat (5) dan (6).
Kembali
Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali