Abstrak
1. Bahwa Peraturan Rektor ini untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bangka Belitung;2. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan aturan Pembentukan Pusat pada Lembaga di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kep Mendikbudristek No. 262/O/2023, Peraturan Rektor No. 4/2021, Peraturan Rektor No. 1/2024;4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur perubahan tentang Pasal 5, ditambahkan paragraf baru pada Bagian Ketiga Pusat-Pusat pada LPMPP setelah Paragraf 5 yaitu paragraf 6, disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 8A, perubahan tentang Pasal 11, perubahan nama Paragraf 4, perubahan tentang Pasal 14, ditambahkan paragraf baru pada Bagian Ketiga Pusat-Pusat pada LPMPP setelah Paragraf 4 yaitu paragraf 5, Paragraf 6, Paragraf 7, disisipkan tiga pasal baru yaitu Pasal 14A, Pasal 14B, dan Pasal 14C.