1. Bahwa untuk meningkatkan pengelolaan biaya studi mahasiswa, perlu ditetapkan aturan mengenai Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 2/2024, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kepmendikbudristek No. 54/P/2024, Peraturan Rektor No.4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan Pasal 10A, menambah satu bagian yaitu Bagian Kelima Pengangsuran Uang Kuliah Tunggal, menambah ketentuan Pasal 16A, mengubah ketentuan Pasal 19A, manambah ketentuan Pasal 19B, dan mengubah ketentuan Pasal 28.