Peraturan Rektor

Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung
Mengubah: Peraturan Rektor No 4 Tahun 2024 Tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung.
Judul
Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
2 Tahun 2026
Tahun Terbit
2026
T.E.U / Badan
Indonesia.UBB
Tempat Penetapan
Bangka
Tanggal Penetapan
3 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
3 Februari 2026
Tanggal Berlaku
3 Februari 2026
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
-
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Bahasa
Indonesia
Status Hukum
Mengubah: Peraturan Rektor No 4 Tahun 2024 Tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung.

Abstrak

1. Bahwa untuk meningkatkan pengelolaan biaya studi mahasiswa, perlu ditetapkan aturan mengenai Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Uang Kuliah Program Magister, dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 20/2003, UU No. 14/2005, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 2/2024, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Kepmendikbudristek No. 54/P/2024, Peraturan Rektor No.4/2021; 3. Bahwa Peraturan Rektor ini mengubah ketentuan Pasal 10A, menambah satu bagian yaitu Bagian Kelima Pengangsuran Uang Kuliah Tunggal, menambah ketentuan Pasal 16A, mengubah ketentuan Pasal 19A, manambah ketentuan Pasal 19B, dan mengubah ketentuan Pasal 28.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali