1. Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada Pegawai, Sivitas Akademika dan/atau Masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dan/ atau sivitas al3. Bahwa perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 31/1999, UU No. 13/2026 jo. UU No. 1/2023; UU No. 25/2009, PP No/ 94/2021, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 76/2013, Permenristekdikti No. 60/2016, PermenPANRB No 90/2021, jo. PermenPANRB No. 5/2024, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No.4/2021, Peraturan Rektor No.10/2021, Peraturan Rektor No.16/2021; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penanganan Pengaduan, Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Pemberian Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, dan Penutup.