Peraturan Rektor

Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung

Informasi Peraturan

Metadata dokumen hukum Universitas Bangka Belitung
Berlaku
Judul
Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung
Jenis Dokumen
Peraturan Rektor
Nomor Peraturan
3 Tahun 2026
Tahun Terbit
2026
T.E.U / Badan
Indonesia UBB
Tempat Penetapan
Bangka
Tanggal Penetapan
16-04-2026
Tanggal Pengundangan
16-04-2026
Tanggal Berlaku
16-04-2026
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
-
Pemrakarsa
Universitas Bangka Belitung
Penandatangan
Rektor
Urusan Pemerintahan
Pendidikan Tinggi
Bahasa
Indonesia
Status Hukum
Berlaku

Abstrak

1. Bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada Pegawai, Sivitas Akademika dan/atau Masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran di lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dan/ atau sivitas al3. Bahwa perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 4. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 31/1999, UU No. 13/2026 jo. UU No. 1/2023; UU No. 25/2009, PP No/ 94/2021, Perpres No. 65/2010, Perpres No. 76/2013, Permenristekdikti No. 60/2016, PermenPANRB No 90/2021, jo. PermenPANRB No. 5/2024, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No.4/2021, Peraturan Rektor No.10/2021, Peraturan Rektor No.16/2021; 5. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penanganan Pengaduan, Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Pemberian Perlindungan, Penghargaan dan Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, dan Penutup.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF Ajukan Akses Risalah Rapat
Risalah rapat tersedia untuk peraturan ini dan merupakan dokumen dengan akses terbatas. Silakan ajukan permohonan untuk memperoleh akses.
Dilihat 0 kali