Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 109/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Informasi Putusan
Metadata putusan JDIH Universitas Bangka Belitung
Dipublikasikan
Judul
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 109/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Jenis Dokumen
Putusan
Nomor Putusan
109/PUU-XXII/2024
Tahun
2024
Jenis Peradilan
Peradilan Konstitusi
Jenis Perkara
Pendidikan
Tanggal Putusan
12-09-2024
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Mahkamah Konstitusi
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Bahasa
Indonesia
Status Publikasi
Dipublikasikan
Amar Putusan
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.