Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Informasi Putusan

Metadata putusan JDIH Universitas Bangka Belitung
Dipublikasikan
Judul
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Jenis Dokumen
Putusan
Nomor Putusan
5/PUU-XXIII/2025
Tahun
2025
Jenis Peradilan
Peradilan Konstitusi
Jenis Perkara
Pendidikan
Tanggal Putusan
07-03-2025
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Mahkamah Konstitusi
Jenis Amar Putusan
Ditarik Kembali
Bahasa
Indonesia
Status Publikasi
Dipublikasikan

Amar Putusan

Mengadili: 1) Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2) Menyatakan Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3) Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4) Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.

Preview Dokumen JDIH UBB
Unduh PDF
Dilihat 0 kali