Mengadili: 1) Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2) Menyatakan Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3) Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4) Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 5/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.