Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Informasi Putusan
Metadata putusan JDIH Universitas Bangka Belitung
Dipublikasikan
Judul
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 79/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Jenis Dokumen
Putusan
Nomor Putusan
79/PUU-XXI/2023
Tahun
2023
Jenis Peradilan
Peradilan Konstitusi
Jenis Perkara
Pendidikan
Tanggal Putusan
06-09-2023
Tempat Terbit
Jakarta
T.E.U / Badan
Mahkamah Konstitusi
Jenis Amar Putusan
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Bahasa
Indonesia
Status Publikasi
Dipublikasikan
Amar Putusan
Mengadili:
1) Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama tidak dapat diterima;
2) Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.