1. bahwa untuk memastikan konsistensi, efisiensi, dan kualitas dalam pelaksanaan tugas unit kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, maka dipandang perlu untuk diadakan perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) berdasarkan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;2. Dasar Hukum Keputusan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 6/2023;3. Dalam Keputusan Rektor ini menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) pada Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Universitas Bangka Belitung sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk Bidang Registrasi dan Statistik Akademik, Bidang Akademik, Bidang Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Bidang Minat, Bakat, dan Penalaran, dan Bidang Kemahasiswaan dan Alumn.