1. bahwa untuk memastikan konsistensi, efisiensi, dan kualitas dalam pelaksanaan tugas unit kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung, maka dipandang perlu untuk diadakan perubahan Prosedur Operasional Standar (POS) berdasarkan Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Universitas Bangka Belitung; 2. Dasar Hukum Keputusan ini: UU No 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbud No. 40087/MPK/RHS/KP/2020, Peraturan Rektor No. 6/2023; 3. Dalam Keputusan Rektor ini menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) pada Biro Perencanaan, keuangan, Kepegawaian, dan Umum Universitas Bangka Belitung sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan di Bidang Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Perbendaharaan, Bidang AKuntansi dan Pelaporan, Bidang Kepegawaian, Bidang Hukum dan Tata Laksana, Bidang Barang Milik Negara, dan Bagian Umum.