1. Bahwa dalam rangka mewujudkan mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Universitas Bangka Belitung yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif dan dapat dipertanggungjawabkan terutama dalam layanan informasi publik di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu ditetapkan Kebijakan Layanan Informasi Universitas Bangka Belitung Tahun 2025-2029; 2. Dasar hukum Keputusan Rektor ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbud No. 36810/M/06/2024; 3. Dalam Keputusan Rektor ini ditetapkan Kebijakan Layanan Informasi Universitas Bangka Belitung Tahun 2025-2029.