<p>1. Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Pelantikan Jabatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara di lingkungan Universitas Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Rektor Universitas Bangka Belitung tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelantikan Jabatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Universitas Bangka Belitung;<br>2. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No 29/2003, UU No. 24/2009, UU No. 9/2010, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbudristek 42/2022, Permenristekdikti No. 55/2023, Permendikbudristek No. 4/2024, Kep Mendikbudristek No. 36810/M/06/2024, Peraturan Rektor No.4/2021;<br>3. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup Pelantikan Pegawai, Tata Cara Pelantikan Jabatan, Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Aparatur Sipil Negara, dan Penutup.</p>